Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik selama 5 tahun. Jika denda tidak dibayar, harta Sudewo dapat disita dan dilelang, atau ia bisa menghadapi tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini dianggap perlu mengingat dampak perbuatannya terhadap masyarakat.
Komentar 0