Masuk

SIM Bukan KTP, Ini Alasannya Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa SIM berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan baru, kecuali dalam keadaan darurat.

Perpanjangan ini penting untuk memastikan kelayakan mengemudi dan keselamatan berlalu lintas. Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan untuk menjadikan SIM seumur hidup, menekankan perlunya evaluasi kompetensi pemegang SIM secara berkala.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar