Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewa, dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, juga meminta agar Sudewa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Sudewa akan menjalani kurungan tambahan selama 100 hari.
Sudewa dituntut 8,5 tahun
Komentar 0