Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menegaskan bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling uji dan mencegah konsentrasi kewenangan pada satu individu, yang dapat meningkatkan risiko dalam pengelolaan anggaran. Pemisahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memperkuat sistem tata kelola agar lebih andal dan akuntabel.
Spirit Baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0