Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu serta beberapa pihak lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sesuai Pasal 169 huruf r UU No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan harapan MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres. Gibran sebelumnya terpilih sebagai wapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara 58,6 persen.
Komentar 0