Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mencuat. Setelah disampaikan oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga mengungkapkan hal serupa, menyebut pencalonan presiden perlu dukungan minimal dua fraksi. Meskipun sebelumnya dibantah oleh fraksi di DPR dan pemerintah, Paloh berpendapat bahwa usulan ini tidak masalah dan sejalan dengan ambang batas pencalonan presiden yang pernah ada.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan pentingnya dukungan partai di parlemen untuk kelancaran pemerintahan, dan menyatakan bahwa syarat dua partai pendukung tidak menjadi masalah dalam sistem presidensial. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen, yang dianggap membatasi hak konstitusional warga.
Komentar 0