Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi, telah mendeportasi ARV, seorang warga negara asing asal Filipina, akibat penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan ini diambil setelah petugas melakukan pemantauan dan menemukan bahwa ARV melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya. Proses deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam yang menunjukkan ketidaksesuaian antara aktivitas ARV dengan izin yang dimiliki.
Deportasi berlangsung pada 17 September sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Komentar 0