Seorang tukang daging di Najaf, Irak, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap menjual 75 kilogram daging babi yang disamarkan sebagai daging sapi. Pengadilan Kriminal Najaf menyatakan bahwa penjualan daging tersebut melanggar undang-undang yang mengkriminalisasi penjualan daging tidak layak konsumsi. Meskipun undang-undang Irak tidak secara eksplisit melarang penjualan daging babi, kasus ini memicu perhatian di media sosial dan menyerukan perlunya pengawasan keamanan pangan yang lebih baik.
Najaf, yang merupakan kota suci bagi Muslim Syiah, sering dikunjungi peziarah dari seluruh dunia.
Komentar 0