Masuk

Jual Daging Babi di Kota Suci Syiah, Tukang Daging Dipenjara 10 Tahun

Seorang tukang daging di Najaf, Irak, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap menjual 75 kilogram daging babi yang disamarkan sebagai daging sapi. Pengadilan Kriminal Najaf menyatakan bahwa penjualan daging tersebut melanggar undang-undang yang mengkriminalisasi penjualan daging tidak layak konsumsi. Meskipun undang-undang Irak tidak secara eksplisit melarang penjualan daging babi, kasus ini memicu perhatian di media sosial dan menyerukan perlunya pengawasan keamanan pangan yang lebih baik.

Najaf, yang merupakan kota suci bagi Muslim Syiah, sering dikunjungi peziarah dari seluruh dunia.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar