Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa penyidikan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai. Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyatakan bahwa berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus ini sedang dirampungkan dan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap. Rudi juga menegaskan bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana korupsi dan pemerasan, serta TPPU.
Kasus ini melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, serta melibatkan pihak swasta dan pengacara sebagai tersangka. Febrie juga telah mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh pengadilan.
Komentar 0