Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong penerbitan aturan tertulis untuk mengatur budaya sound horeg yang menuai polemik di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan dan Polri, untuk merumuskan kebijakan terkait hal ini. Tito mengungkapkan bahwa sound horeg yang mengganggu kesehatan perlu diatur, terutama terkait desibel suara yang dianggap mengganggu.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini belum ada aturan spesifik mengenai desibel penggunaan suara dalam kegiatan publik, yang hanya diatur secara umum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Komentar 0