Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi terkait pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menemukan adanya permintaan fee dari pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Komentar 0