Masuk

Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp106 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, dan Adrianto Pitojo Adhi.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK, dan mereka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar