Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp106 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK, dan mereka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Komentar 0