Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah. Total nilai aset yang disita mencapai Rp846 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan terkait.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU, dengan dugaan keterlibatan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dua tersangka tambahan, Nurman Herin dan Don Ritto, juga terlibat dalam kasus ini. Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komentar 0