Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kekecewaannya dalam rapat Komisi II DPR terkait nasib 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan untuk sertifikasi. Meskipun telah mengajukan sejak akhir 2025, hingga saat ini belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN. Sherly menekankan pentingnya kewenangan bagi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah untuk mengeksekusi tanggung jawab yang diberikan.
Saat ini, dari total 36,2 ribu hektare TORA, baru 32 persen yang telah disertifikasi, sementara 68 persen masih dalam proses. Sherly berharap adanya dukungan dan kewenangan untuk mempercepat penyelesaian masalah kepemilikan lahan bagi petani di Maluku Utara.
Komentar 0