Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. RUU ini telah dibahas selama lebih dari satu dekade dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Pentingnya RUU ini terletak pada kemampuannya untuk memperkuat pemulihan aset, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
Konsep non-conviction based forfeiture dalam RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, asalkan dilengkapi dengan perlindungan hak pihak ketiga. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset dan mempersempit ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatan, dengan tetap menjaga prinsip negara hukum.
Komentar 0