Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kerugian lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan EL ditaksir mencapai Rp11,05 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan 25 saksi dan ahli lingkungan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp3,2 miliar dan alat pemecah batu. EL dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Komentar 0