Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan regulasi daerah. Proses ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap rancangan peraturan. Tiga Rapergub yang dibahas mencakup pedoman indeks ketahanan air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait dan bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Komentar 0