Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus mengantisipasi keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Malaysia. KJRI mengingatkan masyarakat untuk menggunakan prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri, mengingat banyak WNI yang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dalam satu pemulangan terbaru, 150 WNI, termasuk dua perempuan hamil dan seorang balita, dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Malaysia.
KJRI menekankan bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan bukanlah pengganti paspor untuk kembali bekerja di Malaysia. Mereka juga diingatkan untuk menggunakan saluran resmi pemerintah dalam mencari pekerjaan di luar negeri untuk menjamin keselamatan dan perlindungan hak mereka.
Komentar 0