Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penyimpangan administrasi dan penggunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026, Norsan menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan anggaran juga termasuk dalam kategori korupsi. Ia memberikan contoh perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas sebagai potensi penyelewengan anggaran.
Norsan mendorong ASN untuk lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan menolak gratifikasi. Ia percaya bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu ASN dan bukan hanya mengandalkan pengawasan.
Komentar 0