Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memperpanjang status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan hingga 21 September 2026. Bupati Sebastianus Darwis menyatakan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena kondisi udara di wilayah tersebut masih dalam kategori tidak sehat. Posko penanganan karhutla akan tetap beroperasi di 17 kecamatan, dengan fokus pada daerah yang memiliki lahan gambut.
Data kepolisian mencatat 2.215 titik api terpantau dari Januari hingga September 2026, dengan hotspot tertinggi terjadi pada bulan Agustus. Penanganan karhutla melibatkan sosialisasi, patroli, pemadaman, dan bantuan sosial.
Komentar 0