Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Thailand atas dugaan penangkapan ikan ilegal pada Maret 2026, kini telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. Anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, mengkonfirmasi bahwa pemulangan mereka sedang disiapkan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla. Sementara itu, satu nelayan yang ditangkap sebelumnya telah dibebaskan karena masih di bawah umur, dan lima nelayan lainnya masih dalam proses hukum yang belum jelas.
Haji Uma: 13 nelayan Aceh Timur segera dipulangkan dari Thailand
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0