Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial setempat. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengasuhan dan pemenuhan hak anak. Yayasan Bussaina Lampung ditetapkan sebagai wali sah bagi anak-anak tersebut, memberikan dasar hukum yang jelas untuk kebutuhan administrasi dan keperdataan mereka.
Kejari berharap penetapan ini dapat memberikan kejelasan status hukum dan mendukung perlindungan anak. Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Komentar 0