Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyatakan bahwa iuran BPJS untuk para pekerja ini akan ditanggung oleh Pemkab selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2026.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Pemkab berkomitmen untuk melanjutkan program ini di tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi, menegaskan bahwa PJLP adalah individu yang terikat kontrak untuk mendukung tugas perangkat daerah.
Komentar 0