Masuk

Lampung Selatan lindungi 445 pekerja PJLP lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyatakan bahwa iuran BPJS untuk para pekerja ini akan ditanggung oleh Pemkab selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2026.

Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Pemkab berkomitmen untuk melanjutkan program ini di tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi, menegaskan bahwa PJLP adalah individu yang terikat kontrak untuk mendukung tugas perangkat daerah.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar