Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain mereka, KPK juga memanggil beberapa aparatur sipil negara dan pelaksana proyek terkait.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dan menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.
Komentar 0