MIND ID berkolaborasi dengan PT Timah, pemerintah, dan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2026. Perpres ini muncul sebagai respons terhadap masalah pembayaran jasa pertambangan yang tidak terlaksana, yang memicu gejolak sosial, termasuk insiden pembakaran kantor Timah di Belitung Timur. Regulasi ini mengatur perbaikan tata kelola, batas waktu program, dan verifikasi legalitas komoditas timah.
Dengan adanya peraturan ini, PT Timah dapat membeli dan memproduksi timah meskipun melampaui kuota yang ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Komentar 0