Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat membongkar empat unit ponton yang digunakan untuk menambang ilegal bijih timah di Perairan Keranggan dan Tembelok. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penggunaan kembali alat tambang ilegal. Selain membongkar ponton, pihak kepolisian juga meminta pemilik untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi penambangan tanpa izin.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus mengawasi dan meminta masyarakat melapor jika menemukan kegiatan penambangan ilegal.
Komentar 0