Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin untuk penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Langkah ini diambil untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas BPR, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026.
OJK berikan izin penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0