Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melakukan pemeriksaan tanah aset Kementerian Kebudayaan RI di Situs Cagar Budaya Prasasti Kubu Sutan pada Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan, mendukung administrasi yang akurat, serta memberikan kepastian hukum atas aset negara. Ketua Panitia A, Reski Kurniawan, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini untuk menjaga akurasi data yang akan menjadi dasar pengelolaan aset negara.
Kegiatan ini juga berkontribusi pada pelestarian situs cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya.
Komentar 0