Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat memperkuat tata kelola alat dan obat kontrasepsi di tingkat kabupaten/kota. Pengelolaan ini meliputi perencanaan, distribusi, dan pemantauan untuk mencegah penumpukan stok. Dalam Rapat Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Mardalena Wati Yulia, menekankan pentingnya monitoring bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.
Ketersediaan kontrasepsi harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di daerah masing-masing, dan pengelolaan harus mengikuti regulasi serta prinsip enam tepat. BKKBN Sumbar juga menetapkan 14 kabupaten/kota untuk pembinaan lebih lanjut, menggunakan aplikasi SIRIKA untuk memantau stok secara real-time.
Komentar 0