Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua warga negara asing (WNA) asal India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, masing-masing lima tahun penjara. Mereka terbukti bersalah sebagai otak jaringan judi online internasional. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Ni Made N Lumisensi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, 33 terdakwa lainnya juga dituntut empat tahun penjara. Jaksa meminta agar setelah menjalani hukuman, para terdakwa dideportasi dari Indonesia. Jaringan ini diduga mengoperasikan tujuh situs judi online dari Bali, dengan Piyush bertindak sebagai koordinator operasional dan Yash sebagai administrator.
Komentar 0