Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 pada tahun 2026, menangkap seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa 17 orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai dengan KUHAP.
KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga Kakantah Tangerang
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0