Masuk

KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga Kakantah Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 pada tahun 2026, menangkap seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa 17 orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai dengan KUHAP.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar