Pemerintah Kabupaten Magetan menyerahkan 451 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Kartoharjo, Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, yang menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat tersebut tersebar di beberapa desa, termasuk Bayemtaman dan Mrahu.
Kepala BPN Magetan, Ricky Hot Ropanda, menyatakan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Pemkab Magetan menargetkan pelaksanaan program PTSL untuk 10.000 bidang tanah hingga tahun 2026.
Komentar 0