Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan razia untuk memeriksa kelaikan kendaraan angkutan umum di jalan KH Sholeh Iskandar pada Selasa (15/9/2026). Dalam razia ini, sebanyak 1.025 angkot yang berusia di atas 20 tahun telah dibekukan izin trayeknya. Penertiban terhadap armada tua ini ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
Razia penertiban angkot tidak laik jalan di Kota Bogor
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0