Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut mobil listrik karena belum terpenuhinya syarat keselamatan sesuai regulasi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mencakup penempatan kendaraan dan prosedur tanggap darurat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyatakan bahwa penolakan ini bukan karena larangan, melainkan karena kendala pemenuhan standar keselamatan. Kemenhub berupaya mensosialisasikan aturan ini kepada operator kapal untuk memastikan keselamatan pelayaran. Selain itu, Kemenhub juga berencana memperkuat regulasi pengangkutan mobil listrik menjadi Keputusan Direktur Jenderal atau Peraturan Menteri, meskipun belum ada target waktu pasti untuk implementasinya.
Komentar 0