Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan pembekuan ini setelah meninjau penanganan karhutla di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 14 September. Ketiga perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Puji Sempurna Raharja, PT Diva Perdana Pesona, dan PT Inhutani I Tanah Grogot.
Pembekuan izin ini merupakan langkah penegakan hukum untuk memastikan korporasi bertanggung jawab atas karhutla, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemulihan ekosistem dan membuka kemungkinan proses pidana jika ada indikasi pelanggaran.
Komentar 0