Masuk

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri

Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap alumni santriwati berinisial FN. Kasus ini dilaporkan pada 7 September 2026, terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di area ponpes. NH kini dalam pengejaran polisi setelah menghilang dari kediamannya.

Ia dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak ponpes mengklaim bahwa FN adalah pihak ketiga dalam kasus ini, dan menganggap istri NH sebagai korban dari tindakan suaminya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar