Polda Maluku tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, memerintahkan Kabid Propam untuk mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk keterlibatan empat anggota Polri. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan objektif, dengan sanksi tegas jika terbukti terlibat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Maluku menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses ini.
Komentar 0