Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerapkan kebijakan belajar dari rumah untuk PAUD, SD, dan SMP akibat kabut asap yang menyelimuti daerah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi dan akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi udara dan laporan dari sekolah.
Metode pembelajaran yang diterapkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Pengawasan dilakukan oleh pengawas sekolah dan koordinator wilayah, sementara orang tua diimbau untuk mendampingi anak-anak selama belajar di rumah.
Komentar 0