Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menyepakati aturan baru untuk mengatur antrean pengisian BBM solar bersubsidi yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan antrean di SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Salah satu poin penting adalah kewajiban penggunaan QR Code atau barcode MyPertamina untuk pembelian solar bersubsidi, serta menunjukkan STNK sesuai dengan nomor kendaraan.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak berharap sosialisasi yang dilakukan sebelum aturan diterapkan dapat membantu semua pihak memahami ketentuan baru ini, sehingga penyaluran solar bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Komentar 0