Masuk

LPSK terima 129 permohonan pelindungan dari Kalbar

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 129 permohonan pelindungan dari Kalimantan Barat hingga 31 Agustus 2026. Permohonan ini mencakup berbagai tindak pidana, dengan 51 terkait pencucian uang dan 36 kekerasan seksual terhadap anak. Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menekankan pentingnya kerja sama agar saksi dan korban mendapatkan akses pelindungan yang cepat dan sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 membawa perubahan pada mekanisme pelindungan, berfokus pada pendekatan berbasis risiko. Hal ini meliputi penilaian kerentanan individu dan memperluas subjek pelindungan, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Selain itu, undang-undang baru ini juga mencakup tindak pidana lingkungan sebagai prioritas pelindungan.

Regulasi ini juga mengatur pernyataan dampak korban dalam persidangan dan Dana Abadi Korban untuk mendukung pemulihan hak korban. LPSK berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban tidak hanya diakui dalam putusan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan mereka.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar