Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2001 hingga 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 513 Tahun 2026 dan berlaku dari 14 September hingga 31 Oktober 2026. Pengurangan mencapai 75 persen untuk masa pajak 2001-2012 dan 50 persen untuk 2013-2025, sedangkan sanksi administratif dihapuskan 100 persen.
Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan kota.
Komentar 0