Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk irigasi di Kabupaten Simeulue telah memasuki tahap pemberkasan. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu S, Kepala Desa Sigulai, dan DS, pegawai BPN Aceh. Kasus ini melibatkan pengadaan tanah seluas 88,52 hektare dengan anggaran Rp39,9 miliar, di mana ditemukan penyimpangan yang mengubah 26 bidang tanah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status tanah desa.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar, dengan Rp974,9 juta diterima oleh pihak yang tidak berhak. Hingga kini, 61 saksi telah dimintai keterangan terkait pengadaan tanah tersebut.
Komentar 0