Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaporkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran umum yang dilakukan termasuk overstay, penyalahgunaan izin, dan perbuatan onar. Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari berbagai instansi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan WNA agar dapat dilakukan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.
Komentar 0