Masuk

Imigrasi Bandarlampung deportasi 15 WNA hingga Agustus 2026

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaporkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran umum yang dilakukan termasuk overstay, penyalahgunaan izin, dan perbuatan onar. Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari berbagai instansi.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan WNA agar dapat dilakukan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar