Masuk

Pengamat nilai perpanjangan jabatan kades ganggu demokrasi

Pengamat hukum Idris Sopian Ahmad menilai tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa tanpa pemilihan dapat mengganggu demokrasi dan mekanisme kepemimpinan desa. Ia mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut mencakup keberlanjutan jabatan, penolakan pengisian Penjabat Kepala Desa dari ASN, dan usulan penundaan pemilihan kepala desa hingga 2029. Menurutnya, pembatasan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan langkah untuk mencegah kekuasaan yang berlangsung terlalu lama tanpa kontrol masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak seharusnya menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpin mereka.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar