Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia untuk memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan kepada calon pengantin. Biaya resmi untuk nikah di luar KUA atau di luar jam kerja adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
tegaskan tak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0