Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, mengamankan 1.241 butir obat dari dua lokasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat tanpa izin. Tim operasional melakukan penyelidikan di Kampung Kapling, Cikarang Utara, dan mengamankan seorang perempuan berinisial E.
Penindakan berlanjut di Kelurahan Wanasari, Cibitung, di mana seorang pria berinisial MS juga ditangkap. Obat yang disita terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat ilegal.
Komentar 0