Masuk

Polres Bekasi ungkap peredaran 1.241 butir obat keras ilegal hasil pengembangan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, mengamankan 1.241 butir obat dari dua lokasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat tanpa izin. Tim operasional melakukan penyelidikan di Kampung Kapling, Cikarang Utara, dan mengamankan seorang perempuan berinisial E.

Penindakan berlanjut di Kelurahan Wanasari, Cibitung, di mana seorang pria berinisial MS juga ditangkap. Obat yang disita terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat ilegal.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar