Akta kelahiran adalah dokumen penting yang diperlukan tidak hanya untuk bayi baru lahir, tetapi juga bagi lansia yang belum memilikinya. Pengurusan akta kelahiran bagi lansia dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dan membawa dokumen pendukung seperti buku nikah, surat keterangan kelahiran, dan Kartu Keluarga atau KTP-el. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, lansia dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menggantinya.
Proses pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di lokasi sesuai alamat domisili, sehingga lansia yang lahir di daerah lain tetap bisa mencatatkan kelahirannya di tempat tinggal saat ini. Penting bagi masyarakat untuk memastikan pencatatan kelahiran mereka agar tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Komentar 0