Polda Riau menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 55 tersangka sepanjang tahun 2026, mencakup area terbakar seluas 3.378,23 hektare. Jumlah ini meningkat dari 50 perkara dengan 53 tersangka yang tercatat sebelumnya. Polres Pelalawan mencatat area terbakar terbesar, mencapai 2.503,1 hektare.
Dari total perkara, 36 masih dalam proses penyidikan, dua berstatus P19, dan 17 telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polda Riau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pencegahan karhutla secara profesional.
Komentar 0