Pemerintah Kabupaten Cirebon mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan dan minuman mencapai Rp20,95 miliar pada triwulan kedua 2026. Realisasi ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp20,35 miliar. Pada triwulan pertama, penerimaan tercatat Rp10,19 miliar, melebihi target Rp9,95 miliar, dan triwulan kedua mencapai Rp10,75 miliar dari target Rp10,39 miliar.
Dengan capaian ini, total penerimaan pada semester pertama 2026 berada sekitar Rp600 juta di atas target kumulatif. Pemkab Cirebon juga memperluas basis wajib pajak, dari 358 menjadi 418 wajib pajak di sektor makanan dan minuman, sambil mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.
Komentar 0