Agung Winarno, produser eksekutif film 'Sang Pengadil', didakwa oleh jaksa atas tuduhan menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Agung terlibat dalam upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan, termasuk mobil Toyota Alphard dan dokumen terkait ganti rugi dari perusahaan perkebunan sawit. Jaksa mengungkapkan bahwa Agung dan Zarof berkolaborasi untuk menempatkan harta hasil korupsi ke dalam bisnis yang sah, termasuk produksi film.
Agung diduga menerima keuntungan dari penjualan tiket film dan menyembunyikan dokumen penting di kantornya. Ia didakwa melanggar undang-undang terkait penyamaran harta hasil tindak pidana.
Komentar 0